Regional

Enam Tahun Mengungsi, Warga Maybrat Dipulangkan; Komnas HAM Ungkap Gangguan dan Pemalakan KKB

MAYBRAT — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua memfasilitasi pemulangan sejumlah perempuan dan anak yang telah sekitar enam tahun hidup dalam pengungsian di kawasan hutan Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Para pengungsi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat pada Rabu, 30 September 2026. Proses tersebut disaksikan unsur pemerintah daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, gereja, dan keluarga pengungsi.

Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan lembaganya diminta menjadi negosiator sekaligus fasilitator agar para pengungsi dapat keluar dari hutan dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat tanpa rasa takut.

Pemulangan itu membuka kembali gambaran penderitaan masyarakat sipil akibat konflik bersenjata di Maybrat. Komnas HAM menyebut warga tidak hanya terjebak dalam kontak senjata, tetapi juga menghadapi gangguan dan pemalakan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB), sehingga terpaksa meninggalkan rumah serta berlindung di hutan.

Tindakan meminta uang, bahan makanan, atau kebutuhan lain dengan tekanan bersenjata merupakan bentuk kekerasan terhadap masyarakat. Warga kehilangan kebebasan bekerja, mengelola kebun, bersekolah, dan hidup aman di kampungnya sendiri.

Perempuan dan Anak Dipulangkan

Komnas HAM melakukan negosiasi dengan keluarga sebelum memfasilitasi pemulangan. Frits mengatakan perempuan dan anak yang kembali merupakan warga negara yang wajib dilindungi oleh pemerintah.

Jumlah warga yang dipulangkan pada 30 September belum diumumkan secara terperinci. Komnas HAM hanya menyebut mereka terdiri atas sejumlah perempuan dan anak yang sebelumnya tinggal di wilayah pengungsian dalam hutan.

Setelah keluar, para pengungsi diserahkan kepada pemerintah daerah agar memperoleh perlindungan, pelayanan dasar, dan pendampingan dalam proses penyesuaian kembali.

Frits meminta pemerintah serta masyarakat menerima mereka sebagaimana warga lain tanpa stigma, intimidasi, ataupun diskriminasi. Aparat TNI dan Polri juga diminta memperlakukan seluruh pengungsi secara manusiawi.

Pemulangan tidak boleh sekadar ditandai dengan upacara penyerahan. Pemerintah harus memastikan para pengungsi mempunyai tempat tinggal yang layak, makanan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dokumen kependudukan, dan sumber penghidupan.

Perempuan dan anak juga memerlukan layanan psikososial. Bertahun-tahun hidup dalam ketakutan, keterasingan, dan keterbatasan di hutan dapat menimbulkan trauma yang tidak langsung hilang setelah mereka kembali ke kampung.

Serangan Kisor Memicu Pengungsian Massal

Gelombang pengungsian di Maybrat berkaitan dengan peningkatan konflik setelah penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor pada 2 September 2021.

Dalam serangan tersebut, empat prajurit TNI gugur. Peristiwa itu kemudian diikuti operasi keamanan dan peningkatan ketegangan yang membuat ribuan warga meninggalkan kampung menuju hutan serta daerah lain.

Pada tahap awal setelah insiden, sekitar 3.121 orang dilaporkan mengungsi. Pengungsian kemudian meluas ke lima distrik, yakni Aifat Selatan, Aifat Timur Tengah, Aifat Timur, Aifat Timur Jauh, dan Aifat Timur Selatan. Jumlah warga terdampak sempat dilaporkan mencapai sekitar 6.000 orang.

Pengungsi menjalani kehidupan dengan akses terbatas terhadap pangan, air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal layak. Sebagian warga bertahan di tempat pengungsian selama bertahun-tahun karena trauma dan belum memperoleh jaminan keamanan untuk kembali.

Anak-anak menjadi kelompok yang menanggung dampak jangka panjang. Mereka kehilangan masa belajar, kehidupan sosial, dan kesempatan tumbuh dalam lingkungan yang aman. Perempuan menghadapi beban pengasuhan sekaligus risiko kesehatan dan kekerasan dalam situasi pengungsian.

Pengungsian berkepanjangan memperlihatkan bahwa satu serangan bersenjata dapat menghancurkan kehidupan masyarakat jauh melampaui waktu kejadian. Kekerasan tidak hanya menewaskan korban langsung, tetapi juga memaksa ribuan orang meninggalkan tanah, rumah, kebun, sekolah, dan gereja mereka.

Gangguan dan Pemalakan Memperparah Penderitaan

Komnas HAM menyatakan sebagian warga melarikan diri karena berada di tengah konflik sekaligus menghadapi gangguan dan pemalakan oleh KKB.

Pemalakan terhadap masyarakat merupakan bentuk kekejaman yang merampas hak warga atas rasa aman dan kepemilikan. Masyarakat yang hidup dari kebun serta sumber daya terbatas dipaksa menyerahkan hasil kerja untuk menopang kepentingan kelompok bersenjata.

Apabila dilakukan menggunakan ancaman senjata, warga praktis tidak memiliki pilihan untuk menolak. Perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan, memperburuk kemiskinan, dan membuat masyarakat merasa tidak aman meskipun berada di kampung sendiri.

Kelompok yang mengatasnamakan perjuangan bagi Papua justru bertentangan dengan kepentingan masyarakat apabila mengintimidasi, memalak, atau memaksa warga menyediakan kebutuhan logistik. Rakyat Papua tidak dapat disebut sedang dibela ketika kehidupan mereka dijadikan sumber pembiayaan konflik.

Kekerasan KKB juga dapat memicu operasi keamanan yang membuat ruang hidup masyarakat semakin sempit. Warga akhirnya terjebak di antara kelompok bersenjata dan aparat, sementara keselamatan mereka terus terancam.

Karena itu, seluruh pihak wajib membedakan masyarakat sipil dari pelaku kekerasan. Kedekatan keluarga atau hubungan sosial dengan anggota kelompok bersenjata tidak boleh menjadi dasar untuk menghukum, mengintimidasi, atau menghilangkan hak warga.

Komnas HAM Serukan Penghentian Kekerasan

Frits meminta para suami dan ayah dari pengungsi yang masih berada di hutan serta disebut menjadi pimpinan KKB untuk menghentikan kekerasan.

Ia mengingatkan bahwa istri dan anak-anak mereka telah kembali ke tengah masyarakat dan membutuhkan kehidupan yang aman, pendidikan, serta pelayanan pemerintah.

Seruan tersebut memperlihatkan ironi konflik bersenjata: ketika sebagian anggota kelompok bertahan di hutan dengan senjata, perempuan dan anak dalam keluarga mereka justru harus menanggung pengungsian, keterpisahan, kehilangan pendidikan, serta ketidakpastian masa depan.

Meletakkan senjata dan menempuh proses hukum atau penyelesaian damai dapat mencegah munculnya korban baru. Sebaliknya, melanjutkan kekerasan hanya memperpanjang penderitaan keluarga sendiri dan masyarakat Maybrat secara luas.

Aparat juga harus menjaga ruang bagi anggota kelompok yang ingin menyerah secara sukarela. Pemeriksaan tetap dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana, tetapi prosesnya harus berdasarkan bukti, bukan hukuman kolektif terhadap keluarga.

Ratusan Warga Dilaporkan Masih Mengungsi

Pemulangan pada akhir September belum menandai berakhirnya persoalan pengungsi Maybrat.

Pada 10 Oktober 2026, Kepala Distrik Aifat Timur Jauh Bernardus Aikingking melaporkan sedikitnya 262 warga dari tujuh kampung masih berada di pengungsian. Mereka berasal dari Kampung Ainsera, Aimau, Kesian, Aisasior, Fermneway, Aikingking, dan Tiefermon.

Sebagian pengungsi bertahan di hutan Maybrat dan wilayah Sorong karena trauma serta kekhawatiran mengenai keamanan. Mereka masih membutuhkan pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesempatan ekonomi.

Data tersebut menunjukkan bahwa pemulangan harus dilakukan secara bertahap dan sukarela. Warga tidak boleh dipaksa kembali apabila kondisi keamanan, rumah, sekolah, pusat kesehatan, dan sumber penghidupan belum tersedia.

Sebelumnya, sekitar 1.400 pengungsi atau 172 kepala keluarga dari Distrik Aifat Selatan dilaporkan telah kembali secara bertahap. Sebanyak 64 pengungsi juga kembali ke Kampung Imsun pada Desember 2024 setelah lebih dari tiga tahun berada di hutan.

Perbedaan data antarperiode perlu disatukan melalui pendataan berdasarkan nama dan alamat. Pemerintah harus mengetahui jumlah warga yang masih mengungsi, lokasi mereka, kondisi kesehatan, anak yang kehilangan pendidikan, serta rumah yang rusak atau belum layak ditempati.

Keamanan Pascakepulangan Harus Dijamin

Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya harus memastikan warga yang kembali tidak lagi menjadi sasaran pemalakan, intimidasi, perekrutan paksa, ataupun kekerasan.

Pengamanan perlu disusun berdasarkan pemetaan risiko dengan melibatkan pemerintah kampung, tokoh adat, gereja, perempuan, dan perwakilan pengungsi. Kehadiran aparat harus diarahkan untuk melindungi warga dan dijalankan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketakutan baru.

Beberapa langkah mendesak yang diperlukan meliputi:

  • Pendataan seluruh warga yang kembali dan masih mengungsi;
  • Penyediaan pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, serta hunian layak;
  • Pengaktifan kembali sekolah dan layanan administrasi pemerintahan;
  • Pemulihan kebun serta sumber penghidupan warga;
  • Pendampingan psikologis bagi perempuan dan anak;
  • Perlindungan dari pemalakan, ancaman, dan perekrutan paksa;
  • Perbaikan rumah, jalan, fasilitas kesehatan, sekolah, serta tempat ibadah; dan
  • Mekanisme pengaduan yang aman bagi warga yang mengalami intimidasi.

Komnas HAM perlu terus memantau kondisi warga setelah pemulangan. Tanpa pengawasan, pengungsi berisiko kembali meninggalkan kampung apabila ancaman keamanan muncul atau kebutuhan dasar tidak terpenuhi.

Kekejaman Tidak Boleh Dibiarkan Tanpa Pertanggungjawaban

Dugaan pemalakan dan gangguan terhadap warga harus diselidiki. Aparat perlu mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti serta memprosesnya melalui hukum tanpa menjadikan masyarakat di sekitar lokasi sebagai sasaran hukuman kolektif.

Pada saat yang sama, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat dalam operasi keamanan juga harus diperiksa secara transparan. Perlindungan masyarakat tidak dapat dibangun dengan membiarkan kekerasan dari pihak mana pun.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan khusus dari pihak TPNPB-OPM atau kelompok yang disebut KKB di Maybrat mengenai keterangan Komnas HAM tentang gangguan dan pemalakan terhadap warga. Hak jawab dan pembaruan informasi tetap terbuka sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kembalinya perempuan dan anak dari hutan merupakan langkah penting, tetapi bukan akhir dari pemulihan. Negara baru dapat disebut berhasil apabila seluruh warga dapat kembali secara sukarela, tinggal tanpa ketakutan, memperoleh pendidikan serta kesehatan, dan tidak lagi dipaksa menyerahkan hasil kehidupannya kepada kelompok bersenjata.

Enam tahun pengungsian menjadi bukti bahwa kekejaman KKB tidak hanya tampak dalam tembakan dan kematian. Kekerasan juga hadir dalam bentuk pemalakan, ancaman, hilangnya rumah, terputusnya sekolah, dan masa kanak-kanak yang dijalani di tengah hutan.