YAHUKIMO — Tiga warga sipil orang asli Papua (OAP) tewas dalam aksi kekerasan yang diduga dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di sekitar Jalan Trans Papua, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Ketiga korban dibunuh setelah dituduh menjadi mata-mata atau agen intelijen militer Indonesia tanpa proses hukum dan pembuktian yang terbuka.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin, 20 Juli 2026. Para korban terdiri atas sepasang suami istri serta seorang perempuan dari Suku Unaukam. Aparat menyebut kelompok bersenjata yang diduga terlibat merupakan kelompok pimpinan Kopitua Heluka yang beroperasi di wilayah Yahukimo.
Informasi yang dihimpun aparat kemudian mengidentifikasi pasangan suami istri tersebut sebagai Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya dan Pam Wendakwe. Sementara itu, korban ketiga belakangan diketahui bernama Teina Alya, perempuan asal Unaukam.
Pembunuhan terhadap tiga OAP tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan KKB tidak hanya menyasar aparat keamanan atau warga pendatang. Orang asli Papua yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi korban tuduhan sepihak dan kehilangan nyawa tanpa kesempatan membela diri.
Kelompok Bersenjata Mengklaim Bertanggung Jawab
Kepala Penerangan Komando Operasi TNI Habema Letnan Kolonel Infanteri Wirya Arthadiguna mengatakan kelompok tersebut memublikasikan informasi mengenai pembunuhan melalui kanal yang terafiliasi dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Dalam publikasi itu, kelompok tersebut mengeklaim bertanggung jawab atas penembakan yang menewaskan tiga warga sipil. Para korban dituduh sebagai agen intelijen militer Indonesia. Namun, sampai tuduhan itu disampaikan, tidak terdapat bukti yang telah diuji melalui proses hukum untuk membuktikan keterlibatan ketiga korban dalam kegiatan intelijen.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan ketiga korban merupakan warga asli Papua. KemenHAM mengecam pembunuhan di luar hukum terhadap masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
Tindakan menuduh, mengadili, dan membunuh warga tanpa pembuktian merupakan bentuk perampasan hak hidup serta pengingkaran terhadap prinsip kemanusiaan. Klaim politik ataupun alasan perjuangan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menjadikan masyarakat sipil sebagai sasaran kekerasan.
Pembunuhan Direkam dan Disebarkan
Aksi kekerasan terhadap para korban dilaporkan terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat membawa senjata api dan senjata tradisional serta membentangkan simbol kelompoknya.
Perekaman dan penyebaran pembunuhan itu diduga dimaksudkan untuk menunjukkan penguasaan kelompok bersenjata sekaligus menebarkan ketakutan kepada masyarakat. Cara tersebut memperbesar penderitaan keluarga karena kematian anggota keluarganya dipertontonkan kepada publik.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mengecam pembunuhan tersebut. Komnas HAM menegaskan bahwa pembunuhan di luar proses hukum tidak dapat dibenarkan, siapa pun pelakunya. Lembaga itu juga masih mendalami informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian.
Evakuasi Jenazah Berlangsung Sulit
Aparat keamanan melakukan pencarian dan evakuasi jenazah para korban di kawasan Seradala. Proses tersebut menghadapi medan pegunungan yang terjal, cuaca yang tidak menentu, serta risiko gangguan keamanan.
Jenazah Teina Alya ditemukan di dasar longsoran Kali Kolof dengan kedalaman sekitar 50 meter dan berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi penembakan. Penemuan dilakukan melalui pemantauan pesawat nirawak setelah keluarga korban meminta bantuan aparat untuk mengevakuasi jenazah.
Personel harus menggunakan teknik turun tebing untuk menjangkau lokasi tersebut. Setelah dievakuasi, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dekai sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Kondisi penemuan jenazah menunjukkan bahwa kekejaman yang dialami korban tidak berakhir pada pembunuhan. Keluarga juga harus menunggu proses pencarian dan evakuasi di tengah medan sulit agar dapat memakamkan anggota keluarganya secara layak.
Aparat Memburu Pelaku
Koops TNI Habema berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menyelidiki kejadian, mencari para pelaku, dan menjalankan proses penegakan hukum. Pengamanan di sekitar Distrik Seradala juga diperkuat untuk mencegah terulangnya serangan terhadap masyarakat.
Wirya mengatakan operasi dilakukan secara selektif, terukur, profesional, dan sesuai hukum. Langkah tersebut diperlukan agar pengejaran terhadap pelaku tidak menimbulkan korban baru di kalangan masyarakat sipil.
Penegakan hukum harus diarahkan kepada pelaku berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Perlindungan terhadap warga, pendampingan bagi keluarga korban, dan pemulihan keamanan juga perlu menjadi prioritas.
Pembunuhan tiga warga OAP di Yahukimo menegaskan bahwa masyarakat Papua menjadi pihak yang paling menderita akibat kekerasan berkepanjangan. Tuduhan sebagai mata-mata tidak boleh berubah menjadi vonis mati sepihak. Kekerasan terhadap warga sipil bukan perjuangan, melainkan tindak pidana yang merampas hak hidup dan menanamkan ketakutan di tengah masyarakat Papua.