JAKARTA — Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto mengungkap dugaan rekam jejak kekerasan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap IV Sorong Raya yang dipimpin Manfred Fatem.
Kelompok tersebut disebut berkaitan dengan pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dan pemerkosaan atau kekerasan seksual di wilayah Papua Barat Daya. Lucky juga menyebut Arso Aisnak dan Yohanes Ky sebagai orang kepercayaan Manfred Fatem yang diduga berperan sebagai eksekutor dalam tindakan kekerasan kelompok.
Keterangan itu diberitakan pada 4–5 Oktober 2026 setelah Arso dan Yohanes dilaporkan tewas dalam kontak senjata dengan pasukan gabungan TNI di Kabupaten Maybrat pada 3 Oktober 2026.
Dengan demikian, tanggal 5 Oktober merupakan waktu publikasi keterangan mengenai rekam jejak kelompok, bukan tanggal terjadinya pembunuhan, penganiayaan, perampokan, ataupun kekerasan seksual baru.
Pembedaan waktu tersebut penting agar masyarakat tidak memahami seolah-olah terjadi empat jenis kekerasan baru pada 5 Oktober. Pernyataan aparat membahas dugaan rangkaian tindakan kelompok selama periode sebelumnya.
Disebut Menjadi Eksekutor Kelompok Manfred Fatem
Menurut Pangkogabwilhan III, Arso menjabat Komandan Komando Wilayah Pertahanan II TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya. Yohanes disebut sebagai Komandan Batalyon Karef Hamit dalam struktur kelompok yang sama.
Lucky menyebut keduanya sebagai pasangan eksekutor yang menjalankan tindakan kekerasan atas perintah atau dalam rangka aktivitas kelompok Manfred Fatem.
Penyebutan tersebut menunjukkan bahwa posisi Arso dan Yohanes diduga tidak sebatas anggota biasa. Berdasarkan versi aparat, keduanya mempunyai kedudukan komando dan peran operasional dalam kelompok bersenjata.
Namun, TNI belum memublikasikan secara terperinci perkara yang diduga melibatkan keduanya. Belum disebutkan waktu, tempat, identitas korban, nomor laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi, ataupun barang bukti untuk setiap dugaan pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dan kekerasan seksual.
Karena itu, seluruh informasi mengenai rekam jejak Arso dan Yohanes harus tetap ditulis sebagai keterangan atau klaim aparat, bukan putusan hukum yang telah diuji di pengadilan.
Empat Bentuk Kekerasan Berat
Pernyataan Pangkogabwilhan III memuat empat bentuk tindakan yang diduga dilakukan kelompok Manfred Fatem.
- Pembunuhan. Tindakan merampas nyawa warga sipil merupakan kekejaman yang tidak dapat dibenarkan oleh alasan politik ataupun perjuangan bersenjata. Pembunuhan juga meninggalkan penderitaan panjang bagi keluarga korban.
- Penganiayaan. Kekerasan fisik digunakan untuk melukai, menghukum, menakut-nakuti, atau memaksa masyarakat mengikuti kehendak kelompok bersenjata.
- Perampokan. Pengambilan harta warga dengan kekerasan atau ancaman senjata tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan rasa aman masyarakat di kampung sendiri.
- Pemerkosaan atau kekerasan seksual. Kekerasan jenis ini merupakan serangan serius terhadap tubuh, kehormatan, keamanan, dan masa depan korban. Korban dapat menanggung trauma fisik, psikologis, serta sosial dalam waktu yang panjang.
Lucky mengelompokkan perbuatan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan kelompok bersenjata di Papua Barat Daya.
Istilah “kejahatan kemanusiaan” dalam pernyataan itu merupakan penilaian Pangkogabwilhan III. Penetapan secara hukum membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk menguji unsur, pola, konteks, pelaku, korban, dan pertanggungjawaban komando.
Kekejaman Paling Berat Ditanggung Masyarakat
Dugaan kekerasan tersebut kembali memperlihatkan posisi rentan masyarakat sipil dalam konflik Papua.
Warga yang tinggal di wilayah operasi kelompok bersenjata dapat menghadapi ancaman berlapis. Mereka berisiko menjadi korban pembunuhan, penganiayaan, pemerasan, perampasan bahan makanan, perekrutan paksa, dan kekerasan seksual.
Ketakutan juga dapat memaksa masyarakat meninggalkan rumah dan kebun. Anak-anak kehilangan pendidikan, pelayanan kesehatan terhenti, kegiatan ekonomi lumpuh, dan keluarga hidup bertahun-tahun di pengungsian.
Di Maybrat, sebagian warga masih mengalami dampak konflik yang berlarut-larut. Masyarakat harus menanggung akibat dari tindakan kelompok bersenjata sekaligus ketegangan yang muncul selama operasi keamanan.
Kelompok yang mengatasnamakan perjuangan bagi masyarakat Papua kehilangan pembenaran ketika warga Papua sendiri dibunuh, dianiaya, dirampok, diperkosa, atau dipaksa meninggalkan kampung.
Kekerasan terhadap masyarakat sipil bukan bentuk perjuangan. Perbuatan tersebut merupakan tindakan kriminal yang harus diungkap, dihentikan, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
Tewas dalam Kontak Senjata 3 Oktober
Arso dan Yohanes dilaporkan tewas dalam kontak senjata dengan pasukan gabungan TNI di kawasan hutan Maybrat pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026.
Pasukan yang terlibat berasal dari Denkul IV Satgas Rajawali V Koops TNI Habema dan satuan Marinir, dengan penguatan Yonif 764 di bawah kendali Kogabwilhan III.
Menurut versi TNI, kelompok Manfred Fatem terdeteksi bergerak menuju kawasan permukiman. Pasukan disebut telah meminta kelompok tersebut menyerah dan meletakkan senjata sebelum kontak terjadi.
TNI menyatakan imbauan itu dibalas tembakan. Manfred Fatem disebut lebih dahulu melepaskan tembakan, kemudian diikuti anggota kelompok lainnya. Dalam kontak tersebut, Arso dan Yohanes tewas, sedangkan seluruh personel TNI dilaporkan selamat.
Manfred Fatem bersama sejumlah anggota kelompok lainnya disebut melarikan diri ke dalam hutan.
Dalam penyisiran, aparat melaporkan menemukan revolver, amunisi, senjata tajam, alat komunikasi, bendera Bintang Kejora, dan perlengkapan lainnya.
Barang tersebut menunjukkan keberadaan persenjataan di lokasi kontak. Meski demikian, pemeriksaan balistik dan pencatatan barang bukti tetap diperlukan untuk mengetahui kepemilikan serta kemungkinan kaitannya dengan perkara kekerasan terdahulu.
TPNPB-OPM Berikan Versi Berbeda soal Kontak Senjata
Pihak TPNPB-OPM menyampaikan versi berbeda mengenai kronologi pertempuran 3 Oktober.
Melalui juru bicara Sebby Sambom, kelompok itu mengeklaim pasukannya menjadi sasaran serangan aparat di antara Kampung Susumuk dan Dusun Kawen, Distrik Aifat. TPNPB-OPM juga menuduh aparat menggunakan pesawat nirawak dan bahan peledak di sekitar permukiman.
Kelompok tersebut awalnya menyatakan dua anggotanya hilang setelah serangan. Identitas kedua orang itu kemudian disebut sebagai Arso Aisnak dan Yohanes Ky dalam keterangan TNI.
Klaim TPNPB-OPM mengenai penggunaan pesawat nirawak, bahan peledak, dan serangan di sekitar permukiman belum terverifikasi secara independen. Pihak TNI menyatakan operasi dilaksanakan sesuai aturan pelibatan dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Dalam pernyataan yang ditemukan mengenai kontak senjata tersebut, TPNPB-OPM belum memberikan tanggapan terperinci atas tuduhan Pangkogabwilhan III tentang pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dan kekerasan seksual.
Tuduhan Harus Ditopang Dokumentasi Korban
Kematian orang yang diduga menjadi pelaku tidak menghapus hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Aparat perlu menyusun serta membuka dokumentasi setiap dugaan tindak pidana secara bertanggung jawab. Informasi itu setidaknya harus menjelaskan lokasi dan waktu kejadian, identitas atau jumlah korban, bentuk kekerasan, hasil pemeriksaan saksi, serta bukti yang menghubungkan pelaku dengan peristiwa.
Keterbukaan bukan hanya dibutuhkan untuk memperkuat tuduhan terhadap kelompok bersenjata. Dokumentasi juga penting untuk menghindari penggunaan label secara sembarangan dan memastikan keluarga korban memperoleh kepastian mengenai peristiwa yang mereka alami.
Khusus dugaan kekerasan seksual, identitas korban wajib dirahasiakan. Pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban, tidak mengulang trauma, dan tidak menyalahkan korban.
Korban membutuhkan pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan dari intimidasi, bantuan hukum, dan pemulihan sosial. Pemberitaan juga tidak boleh mengungkap rincian yang memungkinkan identitas korban dikenali.
Perintah dan Rantai Komando Perlu Diusut
Apabila Arso dan Yohanes terbukti menjadi eksekutor, penyidikan tidak boleh berhenti pada keduanya. Aparat perlu menelusuri siapa yang memberikan perintah, menentukan sasaran, menyediakan senjata, dan membantu pelaku setelah tindakan kekerasan dilakukan.
Pertanggungjawaban individual diperlukan untuk membedakan anggota yang terlibat langsung, pimpinan yang mengeluarkan perintah, pendukung logistik, dan warga yang berada di bawah tekanan kelompok.
Manfred Fatem disebut TNI sebagai pemimpin kelompok yang menaungi Arso dan Yohanes. Karena itu, dugaan hubungan komando dan pengetahuannya mengenai setiap tindak kekerasan perlu dibuktikan melalui penyelidikan.
Penegakan hukum harus dilakukan secara terukur dan tidak berubah menjadi hukuman kolektif terhadap keluarga, komunitas, atau kampung asal terduga anggota kelompok.