Regional

Lima Tahun Pascaserangan OPM, 262 Warga dari Tujuh Kampung Maybrat Masih Mengungsi

MAYBRAT — Sebanyak 262 warga dari tujuh kampung di Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, masih hidup dalam pengungsian sejak serangan kelompok bersenjata terhadap Posramil Kisor pada 2021. Lima tahun berlalu, kekerasan tersebut masih meninggalkan trauma sekaligus merampas akses warga terhadap berbagai pelayanan dasar.

Kepala Distrik Aifat Timur Jauh Bernardus Aikingking mengatakan para pengungsi berasal dari Kampung Ainsera, Aimau, Kesian, Aisasior, Fermneway, Aikingking, dan Tiefermon. Mereka bertahan di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan hutan di Maybrat hingga wilayah Sorong.

“Tujuh kampung di Aifat Timur Jauh mengungsi dengan jumlah 262 orang. Jumlah pengungsi tersebut setelah penembakan empat anggota TNI,” kata Bernardus, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Menurut Bernardus, warga belum berani pulang karena masih dibayangi trauma dan kekhawatiran terhadap gangguan keamanan. Pengungsian yang berlangsung bertahun-tahun membuat kehidupan mereka jauh dari layak.

Warga kehilangan kesempatan menjalankan kehidupan normal di kampung, termasuk berkebun, menyekolahkan anak, memperoleh pelayanan kesehatan, mengurus administrasi pemerintahan, dan mengembangkan kegiatan ekonomi. Kondisi jalan serta infrastruktur dasar di kawasan tersebut juga masih menjadi persoalan.

“Para pengungsi hingga kini masih bertahan di luar Maybrat. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, serta kesempatan ekonomi yang layak sebagaimana masyarakat di wilayah lainnya,” ujar Bernardus.

Kekejaman yang Menyisakan Pengungsian Panjang

Pengungsian warga bermula setelah Posramil Kisor di Distrik Aifat Selatan diserang pada 2 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIT. Empat prajurit TNI AD, yakni Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari, dan Lettu Chb Dirman, gugur dalam serangan tersebut.

Laporan awal menyebut para prajurit diserang ketika sedang beristirahat. Tiga korban ditemukan meninggal di dalam pos, sedangkan Lettu Chb Dirman ditemukan tidak bernyawa di semak-semak tidak jauh dari lokasi. Aparat kemudian mengaitkan serangan tersebut dengan kelompok bersenjata yang disebut KKB atau OPM.

Serangan brutal itu bukan hanya merenggut nyawa empat prajurit. Ketakutan menyebar ke berbagai kampung dan mendorong ribuan warga meninggalkan rumah mereka. Sebagian masuk ke hutan, sementara lainnya mengungsi ke distrik lain hingga ke luar Kabupaten Maybrat.

Lima tahun kemudian, 262 warga Aifat Timur Jauh masih menanggung dampaknya. Rumah dan kebun ditinggalkan, kehidupan sosial tercerai-berai, dan anak-anak tumbuh dalam situasi pengungsian. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa kekejaman kelompok bersenjata dapat terus menyengsarakan masyarakat bahkan bertahun-tahun setelah serangan berakhir.

Namun, dampak pengungsian juga menunjukkan belum tuntasnya tanggung jawab pemerintah dalam memulihkan keamanan serta memenuhi hak dasar korban.

Hak Pendidikan dan Kesehatan Terganggu

Komnas HAM sebelumnya menemukan kondisi sejumlah lokasi pengungsian warga Maybrat tidak layak. Dalam pemantauan pada 2023, lembaga itu menyatakan hak atas pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal layak belum terpenuhi secara memadai.

Komnas HAM juga menemukan beberapa rumah di lokasi pengungsian ditempati hingga tujuh keluarga. Warga tidak dapat berkebun seperti sebelumnya, anak-anak menghadapi hambatan bersekolah, sedangkan kelompok lanjut usia dan warga yang sakit mengalami kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan. Dukungan pemulihan trauma juga dinilai belum memadai.

Pada periode 2021–2023, Komnas HAM mencatat 138 pengungsi Maybrat meninggal dunia. Komnas HAM ketika itu menyebut kualitas hidup dan kondisi kesehatan warga mengalami penurunan, tetapi penyebab kematian setiap orang masih perlu didata dan diverifikasi oleh pemerintah daerah. Angka tersebut tidak seluruhnya dapat dinyatakan sebagai korban langsung serangan bersenjata.

Data terkini mengenai komposisi 262 pengungsi berdasarkan usia, jenis kelamin, kondisi kesehatan, serta jumlah anak yang kehilangan akses pendidikan belum dipublikasikan. Pendataan terperinci diperlukan agar bantuan tidak hanya bersifat sementara, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan setiap kelompok rentan.

Pemerintah Diminta Menjamin Kepulangan yang Aman

Bernardus meminta Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak terus menjadikan kondisi keamanan sebagai alasan tertundanya pembangunan di Aifat Timur Raya.

Pemerintah dan aparat keamanan didesak menjamin keselamatan warga, memperbaiki rumah serta fasilitas publik, membuka kembali pelayanan pemerintahan, dan memastikan tersedianya sekolah, tenaga kesehatan, jalan, serta sumber penghidupan sebelum pemulangan dilakukan.

“Pemerintah harus hadir untuk menjamin keselamatan masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Jangan sampai masyarakat Aifat Timur Raya terus hidup dalam keterisolasian, keterbatasan pelayanan, dan ketertinggalan pembangunan,” tegas Bernardus.

Komnas HAM dalam proses pemulangan pengungsi Maybrat sebelumnya juga menekankan bahwa kepulangan harus disertai jaminan keamanan, pemenuhan kebutuhan pokok, perbaikan rumah, dan akses pelayanan publik tanpa diskriminasi maupun stigmatisasi. Pada Desember 2024, sebanyak 64 warga Kampung Imsun berhasil kembali setelah lebih dari tiga tahun mengungsi melalui fasilitasi dan koordinasi lintas pihak.

Keberhasilan tersebut menunjukkan pemulangan dapat dilakukan apabila pemerintah daerah, aparat keamanan, Komnas HAM, gereja, tokoh adat, keluarga, dan pihak terkait membangun kesepakatan yang dipercaya warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan terbaru dari Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengenai rencana pemulangan 262 warga Aifat Timur Jauh. Belum ada pula tanggapan dari pihak TPNPB-OPM mengenai dampak serangan dan konflik bersenjata terhadap kehidupan warga sipil.

Pemulangan tidak boleh sekadar mengantarkan warga kembali ke kampung. Negara harus memastikan mereka pulang dalam keadaan aman, memperoleh rumah yang layak, dapat kembali berkebun, serta mendapatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan. Tanpa jaminan tersebut, teror kelompok bersenjata akan terus hidup dalam trauma dan penderitaan masyarakat Maybrat.