MIMIKA — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan tiga warga berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25) terkait dugaan kepemilikan serta peredaran 71 butir amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa, 29 September 2026.
Barang bukti yang disita terdiri atas 67 butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter, tiga butir amunisi karet kaliber 5,56 milimeter, dan satu butir amunisi hampa dengan kaliber yang sama. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor serta satu telepon seluler.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Inspektur Jenderal Polisi Faizal Ramadhani mengatakan penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti untuk memastikan peran ketiganya serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan peredaran amunisi ilegal menjadi penting di tengah rangkaian kekerasan bersenjata di Papua. Setiap butir peluru yang jatuh ke tangan kelompok bersenjata berpotensi digunakan untuk menebar teror, menyerang aparat, ataupun merenggut nyawa masyarakat sipil.
Namun, hingga berita ini disusun, aparat belum menyampaikan bukti bahwa DRW, PY, dan GT merupakan anggota atau simpatisan KKB. Polisi juga belum memastikan bahwa 71 butir amunisi tersebut akan dipasok kepada kelompok bersenjata tertentu.
Karena itu, hubungan perkara ini dengan KKB masih merupakan kemungkinan yang perlu dibuktikan melalui penyidikan, bukan kesimpulan yang dapat dilekatkan kepada ketiga orang tersebut.
Dua Orang Diduga Menjadi Kurir
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo menjelaskan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada pembagian peran di antara ketiga orang yang diamankan.
DRW diduga menjadi kurir dengan membawa 66 butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter, tiga butir amunisi karet, dan satu butir amunisi hampa. Total barang yang diduga dibawa DRW mencapai 70 butir.
Sementara itu, PY diduga bertindak sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga milik GT. Polisi menduga GT berperan sebagai penjual yang meminta bantuan keduanya untuk mengedarkan amunisi.
Keterangan tersebut masih harus diuji menggunakan alat bukti lain, termasuk data komunikasi, asal kepemilikan amunisi, tujuan transaksi, aliran dana, dan identitas calon pembeli.
Polisi belum mengumumkan lokasi terperinci penangkapan, nilai transaksi, cara para terduga pelaku memperoleh amunisi, maupun kepada siapa barang tersebut akan dijual.
Asal dan Tujuan Amunisi Harus Diungkap
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH mengenai dugaan penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Penyidikan tidak semestinya berhenti pada penguasaan barang bukti dan dugaan peran sebagai kurir. Aparat perlu mengungkap dari mana amunisi berasal, bagaimana barang tersebut keluar dari jalur penguasaan yang sah, siapa yang membiayai transaksi, serta siapa penerima akhirnya.
Penelusuran asal barang sangat penting karena amunisi tidak dapat digunakan tanpa senjata yang sesuai. Jika terdapat jaringan yang mempertemukan pemilik senjata, pemasok, kurir, dan pembeli, seluruh mata rantainya perlu dibongkar agar barang berbahaya tersebut tidak berpindah ke tangan pelaku kekerasan.
Pemeriksaan telepon seluler yang disita dapat menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri komunikasi, riwayat transaksi, dan hubungan dengan pihak lain. Seluruh pemeriksaan tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan perlindungan hak para pihak.
Peluru Ilegal Berpotensi Memperpanjang Kekejaman
Peredaran amunisi tanpa hak bukan pelanggaran administratif biasa. Dalam wilayah yang menghadapi konflik bersenjata, peluru ilegal dapat memperpanjang kemampuan kelompok pelaku kekerasan untuk melakukan penembakan, intimidasi, penyanderaan, ataupun penyerangan.
Masyarakat sipil kerap menjadi pihak yang menanggung akibat paling berat. Kekerasan bersenjata dapat membuat warga meninggalkan kampung, anak-anak kehilangan akses pendidikan, pelayanan kesehatan terhenti, serta guru, tenaga medis, pekerja, dan aparatur pemerintah takut menjalankan tugas.
Kekejaman KKB terhadap masyarakat tidak mungkin berlangsung tanpa senjata, amunisi, logistik, dan pihak-pihak yang membantu jalur pasokannya. Karena itu, setiap dugaan perdagangan amunisi di Papua patut diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat hubungan dengan kelompok yang selama ini melakukan serangan.
Konteks tersebut bukan alasan untuk serta-merta menuduh ketiga orang yang diamankan sebagai bagian dari KKB. Sebaliknya, konteks keamanan menjadi dasar mengapa penyidikan harus dilakukan secara serius, objektif, dan berbasis bukti.
Mimika pernah menjadi lokasi pengungkapan jaringan logistik kelompok bersenjata. Pada September 2022, misalnya, Satgas Damai Cartenz menangkap dua orang yang disebut polisi sebagai anggota KKB Intan Jaya ketika mencari logistik berupa senjata dan amunisi. Aparat saat itu menyita 113 butir amunisi berbagai jenis.
Pada Februari 2024, aparat juga menangkap seorang buronan di Mimika yang disebut berperan sebagai pemasok senjata api dan amunisi bagi kelompok Egianus Kogoya di Nduga.
Perkara-perkara terdahulu tersebut menunjukkan bahwa jalur peredaran senjata dan amunisi dapat melintasi wilayah. Kendati demikian, riwayat pengungkapan itu tidak dapat dijadikan bukti bahwa perkara DRW, PY, dan GT otomatis berkaitan dengan KKB.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun
Penyidik menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak berupa menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mengangkut senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Para terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui proses peradilan.
Faizal menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan terukur berdasarkan fakta serta alat bukti. Aparat juga menyatakan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.
Ketiga orang yang diamankan belum dapat disebut bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penggunaan inisial diperlukan untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta menghindari penghakiman oleh masyarakat.
Jangan Biarkan Amunisi Ilegal Merenggut Korban
Keberhasilan menyita 71 butir amunisi telah mencegah barang berbahaya tersebut beredar lebih jauh. Namun, pengungkapan belum lengkap sebelum penyidik menemukan sumber, tujuan penjualan, calon penerima, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Apabila penyidikan menemukan hubungan dengan KKB, aparat harus menjelaskan kaitan itu melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak yang terbukti memasok peluru kepada kelompok pelaku kekerasan harus diproses karena perannya berpotensi menopang serangan yang merenggut nyawa.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan hubungan dengan KKB, aparat juga wajib menyampaikan hasil tersebut secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan ketiga terduga pelaku tidak dibebani tuduhan di luar perkara yang dapat dibuktikan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari DRW, PY, GT, maupun kuasa hukum mereka. Identitas calon pembeli dan asal 71 butir amunisi juga belum diumumkan. Hak jawab dan pembaruan informasi tetap terbuka sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Peredaran peluru ilegal harus dihentikan sebelum berubah menjadi tembakan. Di tengah kekejaman bersenjata yang telah berkali-kali merenggut korban di Papua, membongkar jaringan amunisi berarti memutus salah satu sumber daya yang memungkinkan teror terus berlangsung.