JAYAPURA — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang buronan berinisial YYS alias OS alias K (33) yang diduga menjadi perantara transaksi senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
YYS ditangkap di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 15.15 WIT. Penangkapan tersebut diumumkan kepada publik pada akhir September dan diberitakan secara luas pada awal Oktober 2026.
Polisi menyebut penangkapan itu sebagai pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi yang ditangani sejak Maret 2026. Jaringan tersebut diduga berupaya mendapatkan senjata api dan amunisi untuk memperkuat persenjataan KKB yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Apabila dugaan tersebut terbukti, peran perantara tidak dapat dipandang sebagai tindakan kecil. Senjata dan peluru yang dialirkan kepada kelompok bersenjata berpotensi digunakan untuk melakukan penembakan, pembunuhan, intimidasi, dan teror yang menjadikan masyarakat Papua sebagai korban.
Namun, YYS tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan peran, hubungan dengan pihak lain, serta tujuan akhir senjata dan amunisi harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Buron Sejak April 2026
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.
YYS kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang berdasarkan DPO Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Dengan demikian, ia telah dicari selama lebih dari lima bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo mengatakan penangkapan YYS merupakan bagian dari upaya mengungkap jaringan transaksi senjata dan amunisi secara menyeluruh.
Hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa YYS bertindak sebagai penghubung atau perantara. Dalam perkembangan penyidikan berikutnya, polisi menyebut YYS bersama seorang terduga pelaku lain berinisial IHB diduga menghubungkan SP sebagai pihak pembeli dengan YK sebagai pihak penjual senjata dan amunisi.
YYS selanjutnya dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami komunikasi, transaksi, aliran dana, serta hubungan antara seluruh pihak dalam jaringan tersebut.
Jaringan Diduga Menyasar KKB Yalimo dan Yahukimo
Penyidikan perkara bermula dari operasi penegakan hukum di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura pada 12 Maret 2026. Saat itu, aparat mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam transaksi senjata api dan amunisi ilegal.
Berdasarkan penyelidikan awal, persenjataan tersebut diduga akan disalurkan kepada KKB yang beroperasi di Yalimo dan Yahukimo untuk memperkuat kemampuan bersenjata mereka.
Polisi kemudian mengembangkan perkara dan mengidentifikasi pihak-pihak dengan peran berbeda, mulai dari pembeli, penyumbang dana, perantara, penjual, hingga penyedia amunisi.
Tiga belas orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- SP, diduga sebagai pembeli senjata api dan amunisi;
- OB, diduga sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli;
- YP dan NH, diduga sebagai penyumbang dana;
- MKM, DK, KO, SM, YK, dan AG, diduga sebagai perantara;
- HM, diduga sebagai penjual amunisi dan magazen;
- AKW, diduga sebagai penyedia amunisi; serta
- HLT, diduga menyediakan amunisi kepada pihak lain dalam jaringan tersebut.
Penangkapan YYS menjadi perkembangan lanjutan dari penyidikan terhadap jaringan itu. Setelah YYS ditangkap, aparat kembali mengamankan IHB alias H di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada 6 Oktober 2026.
Polisi menduga YYS dan IHB sama-sama berperan menghubungkan pihak pembeli dengan penjual. Dugaan tersebut masih terus diuji berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Ratusan Peluru dan Senjata Rakitan Disita
Dalam keseluruhan rangkaian penyidikan sejak Maret 2026, aparat melaporkan telah menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- 298 butir amunisi berbagai kaliber;
- empat magazen SS1 panjang;
- satu magazen SS1 pendek;
- satu pucuk senjata api rakitan; dan
- enam laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
Barang bukti tersebut merupakan hasil kumulatif pengungkapan jaringan, bukan seluruhnya barang yang ditemukan saat YYS ditangkap pada 29 September 2026.
Penyidik perlu menguji keterkaitan setiap barang dengan masing-masing tersangka. Pemeriksaan balistik juga dibutuhkan untuk mengetahui apakah senjata atau amunisi tersebut pernah digunakan dalam tindak kekerasan.
Selain itu, aparat harus menelusuri asal senjata dan amunisi, jalur peredarannya, metode pembayaran, serta kemungkinan kebocoran dari sumber yang memiliki akses legal terhadap persenjataan.
Pengungkapan baru dapat dinilai tuntas apabila pihak yang menyediakan barang, membiayai pembelian, mengatur pengiriman, dan menerima senjata berhasil diidentifikasi serta diproses berdasarkan bukti.
Pasokan Senjata Menopang Kekejaman KKB
Senjata dan amunisi merupakan unsur utama yang memungkinkan KKB mempertahankan kemampuan melakukan serangan. Tanpa jalur pembiayaan, pemasok, perantara, dan pengiriman logistik, kelompok bersenjata akan kesulitan memperoleh alat untuk menebar kekerasan.
Dalam berbagai peristiwa di Papua, masyarakat sipil, guru, tenaga kesehatan, pekerja, pengemudi, aparatur pemerintah, serta warga kampung menjadi korban penembakan dan intimidasi. Serangan juga menimbulkan pengungsian, menghentikan kegiatan pendidikan, menghambat pelayanan kesehatan, dan menciptakan ketakutan berkepanjangan.
Karena itu, orang yang secara sadar menyediakan atau memperantarai senjata kepada kelompok pelaku kekerasan berpotensi memiliki kontribusi penting terhadap keberlanjutan teror. Setiap senjata yang berhasil diperoleh dapat meningkatkan daya serang kelompok, sedangkan setiap butir amunisi berpotensi berubah menjadi tembakan yang merenggut nyawa.
Dalih keuntungan ekonomi ataupun solidaritas politik tidak dapat membenarkan pemasokan alat pembunuh. Mengalirkan senjata kepada kelompok yang melakukan kekerasan berarti membuka kemungkinan munculnya korban baru di tengah masyarakat Papua.
Meski demikian, tanggung jawab pidana harus ditetapkan secara individual. Penyidik wajib membuktikan bahwa YYS mengetahui tujuan transaksi, memiliki peran nyata dalam proses jual beli, serta secara sadar membantu pengadaan senjata atau amunisi.
Peran Pemodal dan Jalur Keuangan Didalami
Selain menangkap perantara dan penyedia barang, aparat perlu menelusuri sumber dana yang digunakan untuk membeli persenjataan. Jalur keuangan dapat memperlihatkan siapa yang memerintahkan pembelian, mengumpulkan uang, menentukan jenis senjata, dan mengatur pengiriman ke wilayah tujuan.
Pemeriksaan rekening, percakapan elektronik, telepon seluler, dan pertemuan antaranggota jaringan menjadi penting untuk membuktikan pembagian peran. Penyelidikan juga perlu menjangkau kemungkinan keterlibatan pemasok dari luar Papua.
Penindakan terhadap perantara hanya memutus satu mata rantai. Apabila pemodal, penjual utama, dan penerima akhir belum terungkap, jaringan dapat membentuk jalur baru serta kembali mengirimkan persenjataan kepada kelompok bersenjata.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Inspektur Jenderal Polisi Faizal Ramadhani menyatakan penyidik akan mendalami peran YYS berdasarkan fakta dan alat bukti. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang belum tertangkap.
Terancam Hukuman 15 Tahun
YYS disangkakan melanggar Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tanpa hak menguasai, memiliki, membawa, menyimpan, menerima, menyerahkan, atau memperantarai senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun bahan berbahaya lainnya. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur. Penggunaan inisial serta kata “diduga” diperlukan karena YYS belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Riwayat pidana seseorang juga tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti keterlibatan dalam perkara baru. Kesalahan dalam kasus ini hanya dapat ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari YYS maupun kuasa hukumnya mengenai tuduhan sebagai perantara transaksi senjata dan amunisi. Belum ada pula tanggapan dari pihak yang disebut aparat sebagai KKB di Yalimo dan Yahukimo. Hak jawab dan pembaruan informasi tetap terbuka sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Penangkapan YYS menjadi bagian dari upaya memutus jalur persenjataan yang diduga menopang kekerasan KKB. Memburu pelaku penembakan memang penting, tetapi menutup akses terhadap senjata, peluru, dan pembiayaan merupakan langkah mendasar untuk mencegah kekejaman berikutnya. Setiap mata rantai yang diputus berarti mengurangi peluang senjata ilegal sampai ke tangan kelompok bersenjata. Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum harus diukur dari berkurangnya kekerasan dan semakin terlindunginya masyarakat sipil Papua.