Regional

TNI Sebut Dua Komandan OPM Tewas di Maybrat, Keduanya Diduga Eksekutor Kekejaman

MAYBRAT — Dua anggota kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM), Arso Aisnak dan Yohanes Ky, dilaporkan tewas dalam kontak senjata dengan pasukan gabungan TNI di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Komando Operasi TNI Habema menyebut kontak terjadi saat personel gabungan Satgas Rajawali V dan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 9 Marinir menjalankan patroli keamanan serta operasi penguasaan wilayah di Distrik Aifat Selatan.

Dari lokasi kejadian, pasukan melaporkan penyitaan satu pucuk senjata api jenis revolver, 10 butir amunisi, satu unit radio komunikasi genggam atau handy talkie (HT), bendera Bintang Kejora, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

TNI mengidentifikasi Arso sebagai Komandan Komando Wilayah Pertahanan II Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap IV Sorong Raya. Yohanes disebut menjabat Komandan Batalyon Karef Hamit pada kodap yang sama.

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto menyebut keduanya sebagai orang kepercayaan Manfred Fatem dan diduga berperan sebagai eksekutor dalam sejumlah tindakan kekerasan.

TNI mengaitkan kelompok tersebut dengan dugaan pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dan kekerasan seksual di wilayah Papua Barat Daya. Akan tetapi, keterangan yang dipublikasikan belum memerinci peristiwa, korban, laporan polisi, ataupun bukti yang secara individual menghubungkan Arso dan Yohanes dengan setiap tindak pidana tersebut.

Pergerakan Kelompok Terdeteksi

Menurut keterangan Koops TNI Habema, pergerakan kelompok bersenjata Kodap IV Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem terdeteksi melalui informasi lapangan dan dukungan teknologi.

Setelah melakukan pendalaman informasi dan menyusun rencana operasi, pasukan gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat kelompok tersebut berada. Personel kemudian memperoleh kontak visual dengan kelompok bersenjata.

Keterangan awal Koops TNI Habema menyebut operasi berlangsung di Distrik Aifat Selatan. Dalam keterangan berikutnya, Pangkogabwilhan III menyebut kontak senjata terjadi di kawasan hutan bagian utara Distrik Aifat pada Sabtu malam.

Perbedaan penyebutan lokasi administratif itu masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. TPNPB-OPM kemudian menyebut pertempuran terjadi di antara Kampung Susumuk dan Dusun Kawen, Distrik Aifat.

Lucky mengatakan kelompok Manfred Fatem terpantau bergerak ke arah kawasan permukiman. Pasukan TNI kemudian disebut meminta mereka menyerah dan meletakkan senjata.

Menurut versi TNI, permintaan itu tidak dipatuhi. Manfred Fatem disebut lebih dahulu melepaskan tembakan menggunakan peluru tajam ke arah pasukan, kemudian diikuti anggota kelompok lainnya.

Kontak senjata kemudian terjadi. TNI melaporkan seluruh personelnya selamat, sedangkan Arso dan Yohanes tewas. Manfred Fatem bersama sejumlah anggota lainnya disebut melarikan diri ke dalam hutan.

Aparat selanjutnya melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap anggota kelompok yang meninggalkan lokasi.

Revolver dan Peralatan Komunikasi Disita

Laporan awal Koops TNI Habema menyebut barang yang ditemukan di lokasi berupa satu revolver, 10 butir amunisi, satu unit HT, bendera Bintang Kejora, serta perlengkapan pendukung.

Keberadaan senjata dan alat komunikasi menunjukkan kelompok tersebut memiliki sarana untuk melakukan perlawanan bersenjata dan mengoordinasikan pergerakan anggotanya. Barang-barang itu perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kepemilikan, fungsi, serta kaitannya dengan peristiwa kekerasan lain.

Dalam keterangan terpisah, Pangkogabwilhan III menyebut barang yang ditemukan mencakup revolver beserta peluru, puluhan butir amunisi untuk senjata otomatis, sejumlah senjata tajam, alat komunikasi, dan dua lembar bendera Bintang Kejora.

Perbedaan antara laporan awal yang menyebut 10 butir amunisi dan keterangan lanjutan mengenai puluhan amunisi perlu diperjelas oleh TNI. Aparat juga perlu menjelaskan jenis, kaliber, kondisi, dan jumlah akhir barang bukti setelah inventarisasi.

Pemeriksaan balistik dibutuhkan untuk mengetahui apakah revolver atau amunisi tersebut pernah digunakan dalam penembakan sebelumnya. Hasil pemeriksaan dapat membantu menghubungkan senjata dengan proyektil atau selongsong yang ditemukan dalam perkara lain.

Seluruh barang yang disita juga harus dicatat, diamankan, dan dijaga rantai penguasaannya agar dapat digunakan sebagai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Disebut Menjadi Eksekutor Kekerasan

Pangkogabwilhan III menyebut Arso dan Yohanes sebagai pasangan eksekutor yang menjalankan tindakan kekerasan kelompok Manfred Fatem.

TNI mengeklaim kelompok tersebut terlibat dalam berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan perampokan.

Apabila keterlibatan itu terbukti, kekerasan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sipil kembali menjadi pihak yang paling dirugikan oleh konflik bersenjata. Pembunuhan merampas hak hidup, kekerasan seksual meninggalkan trauma panjang, sedangkan perampokan dan intimidasi membuat warga kehilangan rasa aman di kampung sendiri.

Kekejaman terhadap warga tidak dapat dibenarkan dengan alasan perjuangan politik. Hukum humaniter menempatkan masyarakat sipil sebagai pihak yang harus dilindungi, bukan dijadikan sasaran, alat tekanan, ataupun objek pembalasan.

Namun, tuduhan terhadap orang yang telah meninggal tetap harus didukung bukti yang dapat diperiksa. TNI belum memublikasikan daftar perkara, waktu kejadian, identitas korban, maupun hasil penyelidikan yang menghubungkan Arso dan Yohanes dengan setiap kekerasan yang dituduhkan.

Keterbukaan diperlukan agar penyebutan keduanya sebagai eksekutor tidak hanya bergantung pada klaim satu pihak. Dokumentasi yang jelas juga penting bagi korban dan keluarga korban untuk memperoleh kebenaran serta pertanggungjawaban.

TPNPB-OPM Sampaikan Versi Berbeda

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya menyampaikan keterangan berbeda mengenai awal kontak senjata tersebut.

Melalui pernyataan yang disampaikan juru bicara Sebby Sambom, pihak TPNPB-OPM mengeklaim pasukannya diserang aparat di antara Kampung Susumuk dan Dusun Kawen sejak Sabtu sekitar pukul 19.00 WIT hingga Minggu pagi.

Kelompok itu menuduh aparat menggunakan pesawat nirawak dan bahan peledak di sekitar wilayah permukiman. TPNPB-OPM menyebut dua anggotanya hilang setelah serangan, sedangkan anggota lainnya telah menyelamatkan diri.

TPNPB-OPM juga mengaku belum dapat memastikan ada atau tidaknya korban dari kalangan masyarakat sipil dan meminta penyelidikan di sekitar Kampung Susumuk serta Dusun Kawen.

Klaim mengenai penggunaan bahan peledak, serangan di sekitar permukiman, dan kemungkinan korban sipil belum terverifikasi secara independen. TNI dalam keterangannya menyatakan operasi dilakukan sesuai prosedur dan aturan pelibatan serta mengutamakan keselamatan masyarakat.

Perbedaan versi tersebut menunjukkan perlunya verifikasi lapangan. Informasi tentang waktu kontak, lokasi, pihak yang pertama kali menembak, jenis persenjataan yang digunakan, dan kondisi warga harus diperiksa menggunakan bukti yang dapat diuji.

Penegakan Hukum Harus Tetap Terukur

Panglima Koops TNI Habema Brigadir Jenderal TNI Riyanto mengatakan operasi dilaksanakan dengan mengutamakan kehati-hatian, profesionalisme, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Lucky juga menyatakan pasukan di bawah kendali Kogabwilhan III berpedoman pada aturan pelibatan atau rules of engagement serta ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip tersebut penting karena operasi berlangsung di wilayah yang berdekatan dengan permukiman. Aparat harus memastikan pengejaran terhadap anggota kelompok bersenjata tidak menimbulkan korban baru, pengungsian, ataupun gangguan terhadap kehidupan warga.

Warga yang tidak terlibat dalam permusuhan wajib dilindungi. Evakuasi medis, akses pangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta keselamatan masyarakat harus tetap dijamin selama operasi berlangsung.

Pada saat yang sama, anggota kelompok bersenjata yang memilih menyerah harus diperlakukan sesuai hukum. Mereka dapat diperiksa dan diproses apabila terdapat bukti keterlibatan dalam tindak pidana, tetapi tidak boleh menjadi sasaran kekerasan setelah tidak lagi melakukan perlawanan.

Kekerasan Menghambat Kehidupan Masyarakat

Kontak senjata di Maybrat kembali memperlihatkan dampak keberadaan kelompok bersenjata terhadap keamanan masyarakat Papua Barat Daya.

Aktivitas kelompok yang membawa senjata ke sekitar kampung menciptakan risiko kontak tembak dan membuat warga berada di antara dua kekuatan bersenjata. Ketakutan dapat memaksa masyarakat meninggalkan kebun, sekolah, gereja, dan tempat tinggal mereka.

Konflik juga menghambat pembangunan. Guru dan tenaga kesehatan dapat meninggalkan wilayah tugas, distribusi barang terputus, sedangkan pemerintah kesulitan menjalankan pelayanan di daerah yang dinilai tidak aman.

Jalan kekerasan tidak memberi masa depan bagi masyarakat Papua. Senjata hanya memperpanjang kematian, trauma, pengungsian, dan keterisolasian warga yang seharusnya menerima perlindungan serta pelayanan.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia hasil penyelidikan independen mengenai kronologi lengkap kontak senjata tersebut. Belum diperoleh pula informasi terperinci tentang proses identifikasi serta penyerahan jenazah Arso Aisnak dan Yohanes Ky kepada keluarga.

TNI perlu memperbarui data barang bukti dan memberikan penjelasan mengenai perbedaan jumlah amunisi dalam laporan awal dan keterangan lanjutan. TPNPB-OPM juga perlu menunjukkan bukti atas klaim serangan menggunakan pesawat nirawak dan bahan peledak di sekitar permukiman.

Hak jawab dan pembaruan informasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Tewasnya dua anggota bersenjata tidak dengan sendirinya mengakhiri ancaman di Maybrat. Perlindungan masyarakat baru dapat terwujud apabila jalur senjata diputus, pelaku kekejaman diproses berdasarkan bukti, anggota kelompok yang tersisa meninggalkan kekerasan, dan setiap operasi keamanan dijalankan secara terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.