Regional

DPO Jaringan Senjata Ditangkap, Polisi Bongkar 17 Tersangka dalam Rantai Pasokan yang Diduga Menuju KKB

JAYAPURA — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua menangkap IHB alias H (23), buronan kasus jaringan senjata api dan amunisi ilegal, di Kota Jayapura, Papua, Selasa, 6 Oktober 2026.

IHB ditangkap di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, sekitar pukul 13.34 WIT. Setelah diamankan, ia dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan mengenai dugaan perannya dalam transaksi senjata dan amunisi.

Polisi menyebut penangkapan IHB sebagai bagian dari pengembangan perkara yang telah berlangsung sejak Maret 2026. Dalam keseluruhan jaringan tersebut, penyidik telah memproses 17 tersangka dengan peran sebagai pembeli, penyumbang dana, penyedia, penjual, perantara, dan penghubung transaksi.

Jaringan itu sebelumnya diduga berupaya memperoleh senjata dan amunisi untuk dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo.

Apabila dugaan tersebut terbukti, para pihak dalam jaringan tidak hanya melakukan transaksi barang ilegal. Senjata dan peluru yang mereka perantarai berpotensi digunakan untuk melakukan penembakan, pembunuhan, intimidasi, serta tindakan kejam lain yang menjadikan masyarakat Papua sebagai korban.

Namun, peran IHB dan seluruh tersangka tetap harus dibuktikan dalam proses peradilan. Mereka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Buron Sejak April 2026

Perkara jaringan senjata tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.

IHB dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang berdasarkan DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Ia ditangkap setelah menjadi buronan selama hampir enam bulan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara transaksi bersama YYS alias OS alias K.

Keduanya diduga menghubungkan SP sebagai pihak pembeli dengan YK sebagai pihak penjual atau perantara senjata dan amunisi.

YYS lebih dahulu ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di kawasan Argapura, Kota Jayapura, pada 29 September 2026. Penangkapan IHB sepekan kemudian menjadi perkembangan lanjutan dalam upaya membongkar seluruh mata rantai jaringan tersebut.

Penyidik masih harus membuktikan bentuk komunikasi, pertemuan, transaksi, penyerahan uang, dan pengetahuan IHB mengenai tujuan akhir persenjataan.

Belum diumumkan adanya senjata atau amunisi yang ditemukan langsung saat IHB ditangkap. Barang bukti yang dipublikasikan merupakan hasil kumulatif rangkaian pengungkapan sejak Maret 2026.

Polisi Proses 17 Tersangka

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo mengatakan sebanyak 17 orang telah diproses dalam perkara jaringan senjata dan amunisi tersebut.

Dari jumlah itu, 13 tersangka telah memasuki Tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Mereka ialah:

  • SP, diduga sebagai pembeli senjata api dan amunisi;
  • OB, diduga sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli;
  • YP, diduga sebagai penyumbang dana;
  • MKM, diduga sebagai perantara senjata;
  • DK, KO, dan SM, diduga sebagai perantara senjata dan amunisi;
  • HM, diduga sebagai penjual amunisi dan magazen;
  • AKW, diduga sebagai penyedia amunisi;
  • NH, diduga sebagai penyumbang dana;
  • HLT, diduga menyediakan amunisi kepada AKW; serta
  • YK dan AG, diduga sebagai perantara senjata dan amunisi.

Dua tersangka lain, LNR dan BEI, berada pada Tahap I atau tahap penelitian berkas perkara oleh kejaksaan. Keduanya juga diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

Adapun YYS alias OS alias K dan IHB alias H masih berada pada tahap penyidikan. Polisi menduga keduanya menjadi penghubung dalam jaringan transaksi tersebut.

Pembagian peran tersebut menunjukkan jaringan bekerja melalui mata rantai yang terstruktur. Ada pihak yang mengumpulkan dana, mencari senjata, menyediakan amunisi, mempertemukan pembeli dengan penjual, dan mengatur transaksi.

Pola semacam itu memungkinkan pihak yang memesan senjata tidak berhubungan langsung dengan pemasok utama. Perantara digunakan untuk menyamarkan aliran uang, barang, dan identitas penerima akhir.

Ratusan Amunisi dan Senjata Rakitan Disita

Dalam keseluruhan rangkaian penyidikan sejak Maret, aparat melaporkan penyitaan:

  • 298 butir amunisi berbagai kaliber;
  • empat magazen SS1 panjang;
  • satu magazen SS1 pendek;
  • satu pucuk senjata api rakitan; dan
  • enam laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.

Barang bukti tersebut disita dari rangkaian pengungkapan jaringan, bukan seluruhnya dari IHB.

Penyidik perlu memeriksa seluruh senjata, laras, magazen, dan amunisi secara forensik. Pemeriksaan balistik dapat mengungkap apakah barang tersebut pernah digunakan dalam penembakan atau mempunyai hubungan dengan selongsong dan proyektil dalam perkara lain.

Nomor seri, kode produksi, kondisi senjata, serta jalur awal pengadaan juga harus ditelusuri. Informasi tersebut dapat menunjukkan apakah barang berasal dari perdagangan gelap, penyelundupan lintas daerah, kebocoran gudang resmi, atau jaringan dari luar negeri.

Apabila ditemukan keterlibatan pihak yang memiliki akses legal terhadap senjata dan amunisi, proses hukum harus dilakukan tanpa memandang pangkat, jabatan, ataupun institusi.

Diduga Hendak Memperkuat Persenjataan KKB

Pengungkapan awal pada Maret 2026 mengarah pada dugaan bahwa senjata dan amunisi akan disalurkan kepada KKB di wilayah Yalimo dan Yahukimo untuk memperkuat persenjataan mereka.

Dalam konteks konflik Papua, pengadaan senjata tidak dapat dipandang sebagai perdagangan gelap biasa. Setiap pucuk senjata dan butir amunisi yang sampai kepada KKB dapat meningkatkan kemampuan kelompok melakukan serangan.

Kekejaman KKB terhadap masyarakat sipil, guru, tenaga kesehatan, pekerja, pengemudi, aparatur pemerintah, serta warga kampung bergantung pada tersedianya senjata, peluru, uang, dan logistik.

Penembak mungkin menjadi pelaku yang terlihat di lapangan. Namun, kemampuan melakukan kekerasan juga ditopang oleh pemodal, penyedia barang, penjual, kurir, dan perantara yang menjaga jalur persenjataan tetap berjalan.

Karena itu, memutus jaringan pengadaan senjata merupakan bagian penting dari perlindungan masyarakat. Setiap mata rantai yang dihentikan dapat mengurangi kemungkinan munculnya korban baru.

Meski demikian, polisi harus membuktikan pengetahuan dan niat masing-masing tersangka. Penyidik perlu menunjukkan apakah mereka mengetahui senjata akan dikirim kepada KKB atau hanya terlibat dalam transaksi tanpa mengetahui penerima akhirnya.

Pertanggungjawaban tidak boleh dibangun hanya berdasarkan pertemanan, hubungan keluarga, asal daerah, atau komunikasi biasa. Kesalahan harus ditetapkan secara individual menggunakan alat bukti yang sah.

Aliran Dana Menjadi Kunci

Keterlibatan sejumlah tersangka sebagai penyumbang dana menunjukkan bahwa penelusuran keuangan menjadi bagian penting dalam perkara ini.

Penyidik perlu memeriksa rekening, transfer, penarikan tunai, percakapan elektronik, pembelian alat transportasi, dan hubungan antara pemodal dengan pihak yang mencari persenjataan.

Aliran uang dapat menunjukkan siapa yang memerintahkan pembelian, berapa nilai transaksi, jenis senjata yang diminta, serta siapa yang menerima keuntungan.

Pemeriksaan komunikasi antara IHB, YYS, SP, dan YK juga diperlukan untuk menguji dugaan bahwa IHB berperan sebagai penghubung.

Apabila IHB hanya mengenalkan para pihak tanpa mengetahui adanya transaksi senjata, unsur kesengajaan perlu diuji. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti bahwa ia mengetahui tujuan transaksi dan secara aktif membantu pelaksanaannya, perannya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap IHB.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tanpa hak menguasai, memiliki, membawa, menyimpan, menerima, menyerahkan, atau memperantarai senjata api, amunisi, bahan peledak, dan bahan berbahaya lainnya.

IHB terancam pidana penjara paling lama 15 tahun apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui persidangan.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Inspektur Jenderal Polisi Faizal Ramadhani mengatakan pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti. Pengembangan perkara diarahkan untuk menemukan pihak lain yang mungkin masih berada dalam jaringan.

IHB masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Belum diketahui apakah ia telah menunjuk kuasa hukum atau memberikan keterangan mengenai tuduhan penyidik.

Jaringan Harus Dibongkar sampai Penerima Akhir

Penangkapan 17 tersangka merupakan perkembangan penting, tetapi belum dengan sendirinya memutus seluruh jaringan.

Aparat perlu memastikan siapa pemasok utama, sumber senjata, pemodal, pengangkut, dan penerima akhir. Penyidikan juga harus menjawab apakah senjata yang telah diperjualbelikan sempat mencapai kelompok bersenjata dan digunakan dalam serangan.

Jika penerima akhir belum ditemukan, jaringan masih memiliki peluang membangun jalur baru. Penangkapan perantara tanpa mengungkap pemasok utama hanya menghentikan transaksi untuk sementara.

Polda Papua dan Satgas Operasi Damai Cartenz perlu mengoordinasikan penyidikan dengan kejaksaan, lembaga keuangan, aparat daerah lain, serta otoritas lintas negara apabila ditemukan jalur internasional.

Perlindungan juga perlu diberikan kepada saksi dan masyarakat yang menyampaikan informasi. Jaringan perdagangan senjata mempunyai kepentingan besar untuk menutupi identitas pemasok dan pembeli.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari IHB maupun kuasa hukumnya. Belum tersedia pula tanggapan khusus dari pihak TPNPB-OPM mengenai dugaan tujuan pengadaan senjata dan amunisi tersebut.

Hak jawab, koreksi, dan pembaruan informasi tetap terbuka sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pengungkapan jaringan ini memperlihatkan bahwa kekejaman KKB tidak hanya ditopang oleh orang yang menarik pelatuk. Di belakang setiap senjata terdapat pihak yang menyediakan uang, mencari barang, mempertemukan penjual dengan pembeli, dan mengalirkan peluru menuju wilayah konflik.

Membongkar seluruh rantai itu berarti menutup salah satu sumber kekuatan kelompok bersenjata sekaligus mencegah senjata ilegal kembali digunakan untuk merenggut nyawa masyarakat Papua.