MAYBRAT — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengonfirmasi kematian Komandan Operasi Kodap IV/Sorong Raya, Manfret Fatem, dalam kontak senjata dengan aparat di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Namun, TPNPB-OPM menyampaikan kronologi dan jumlah korban yang berbeda dari keterangan resmi TNI. Kelompok tersebut menyatakan empat anggotanya masih belum diketahui keberadaannya, bukan memastikan dua anggota lain telah tewas sebagaimana laporan awal aparat.
Panglima TPNPB-OPM Kodap IV/Sorong Raya Brigjen Denimos mengatakan empat orang yang hilang kontak terdiri atas Wakil Panglima Kodap IV Sorong Raya Zakarias Fatem serta tiga anggota bernama Anton Fatem, Yesias Fatem, dan Titus Sowe.
Hingga pernyataan itu disampaikan, pihak TPNPB-OPM mengaku belum mengetahui apakah keempatnya telah meninggal dunia, ditangkap aparat, terluka dan bersembunyi, atau masih berada di sekitar lokasi kontak senjata.
Versi TPNPB-OPM: Manfret Ditembak Saat Menyeberangi Sungai
Menurut Denimos, peristiwa bermula ketika Manfret bersama sejumlah anggotanya meninggalkan Dusun Kawen, Distrik Aifat, pada 3 Oktober 2026. Mereka bergerak setelah kontak senjata yang menewaskan Arso Aisnak dan Yohanes Ky.
Rombongan tersebut kemudian melanjutkan perjalanan hingga tiba di Sungai Kumandan pada 9 Oktober. Sekitar pukul 09.00 WIT, Manfret disebut berenang lebih dahulu untuk menyeberangi sungai menuju wilayah Aifat Timur.
TPNPB-OPM mengeklaim personel TNI telah bersiaga di lokasi dan menembaki Manfret ketika ia masih berada di tengah sungai. Akibat luka tembak, Manfret disebut tidak mampu melakukan perlawanan.
Zakarias, Anton, Yesias, dan Titus yang masih berada di sisi sungai kemudian diklaim membalas tembakan aparat. Kontak senjata pun terjadi sebelum komunikasi dengan keempat orang tersebut terputus.
Keterangan tersebut merupakan versi sepihak TPNPB-OPM. Belum tersedia bukti visual, hasil pemeriksaan forensik, keterangan saksi independen, ataupun data lain yang dapat memastikan klaim bahwa Manfret ditembak ketika sedang berenang dan tidak melakukan perlawanan.
TPNPB-OPM juga menyatakan belum mengetahui apakah terdapat korban dari pihak TNI. Kelompok itu mengeklaim jenazah Manfret masih berada dalam penguasaan aparat dan meminta agar tubuhnya diserahkan kepada pihak gereja untuk dimakamkan.
TNI Melaporkan Tiga Orang Tewas
Keterangan TPNPB-OPM berbeda dengan laporan Koops TNI Habema. TNI menyatakan kontak senjata terjadi sekitar pukul 08.25 WIT di kawasan hutan sebelah utara Kampung Kamat, Distrik Aifat Timur.
Menurut TNI, baku tembak melibatkan Tim Patroli Gabungan Denkul 4/Satgas Rajawali V dan Satgas Yonif 9 Marinir dengan kelompok bersenjata pimpinan Manfret Fatem. Peristiwa terjadi ketika pasukan gabungan menjalankan operasi patroli penindakan.
TNI melaporkan tiga orang yang diduga anggota OPM tewas. Berdasarkan pemeriksaan awal, satu korban diidentifikasi sebagai Manfret Fatem, sedangkan identitas dua korban lainnya masih diverifikasi.
Informasi awal aparat menduga kedua korban tersebut adalah Yesias Fatem dan Antonius Assem alias Anton Fatem. Sementara itu, TPNPB-OPM memasukkan nama Yesias dan Anton dalam daftar empat orang yang masih belum diketahui keberadaannya.
Perbedaan informasi tersebut belum dapat diselesaikan karena aparat belum mengumumkan hasil identifikasi forensik dua korban lainnya. Dokumentasi penyerahan jenazah kepada keluarga maupun hasil pencocokan data kependudukan juga belum tersedia untuk publik.
TNI menyatakan tidak ada personelnya yang menjadi korban. Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan satu pucuk senjata api AK-101, 30 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, amunisi kaliber 9 milimeter, dua telepon seluler, bendera Bintang Kejora, dokumen OPM, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Temuan senjata dan puluhan amunisi tersebut, menurut aparat, menunjukkan kelompok Manfret masih memiliki kemampuan melakukan perlawanan bersenjata. TNI menyatakan operasi dilaksanakan secara terukur berdasarkan hukum dan aturan pelibatan yang berlaku.
Manfret Dikaitkan dengan Sejumlah Kejahatan
Kematian Manfret menjadi pukulan bagi kelompok bersenjata Kodap IV/Sorong Raya. Kepolisian sebelumnya memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang terkait sejumlah perkara kekerasan di Papua Barat Daya.
Pada 2021, Polda Papua Barat menyatakan Manfret berstatus buron dalam perkara pembunuhan seorang anggota Brimob di Kabupaten Teluk Bintuni serta pembunuhan dua warga sipil di Kabupaten Maybrat pada 2020. Status DPO tersebut merupakan keterangan kepolisian dan tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan.
Aparat juga mengaitkan kelompok pimpinan Manfret dengan pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dan kekerasan seksual. Pangkogabwilhan III sebelumnya menyebut kelompok tersebut telah menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat di wilayah Sorong Raya.
Rentetan dugaan kekejaman itu memperlihatkan sisi gelap keberadaan kelompok bersenjata di tengah masyarakat Papua. Warga sipil menghadapi ancaman kehilangan nyawa, harta benda, tempat tinggal, dan akses terhadap pelayanan dasar ketika kekerasan terus berlangsung.
Namun, setiap tuduhan terhadap individu maupun kelompok tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Identitas korban kontak senjata juga wajib dipastikan agar tidak terjadi kesalahan informasi, pelabelan, ataupun pengaitan seseorang dengan tindak pidana tanpa dasar yang memadai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil identifikasi resmi yang menjelaskan secara pasti identitas dua korban lain yang disebut TNI tewas. Keberadaan Zakarias Fatem, Anton Fatem, Yesias Fatem, dan Titus Sowe juga belum dapat dipastikan.
Perbedaan antara versi TNI dan TPNPB-OPM membuat pemeriksaan independen, transparansi barang bukti, dokumentasi jenazah, serta keterangan saksi menjadi penting. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah aparat maupun pihak terkait menyampaikan hasil verifikasi lanjutan.