PAPUA — Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial JT alias W ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. JT merupakan buronan dalam kasus percobaan penembakan warga dan dugaan pencurian senjata api milik polisi.
JT diamankan di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 07.27 WIT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT.
“Petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT alias W,” kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2026.
Dari lokasi penangkapan, aparat menyita sejumlah barang. Di antaranya pisau, parang, ransel, topi, tas, jaket, dan telepon seluler.
Diduga Terlibat Penembakan Warga
Yusuf mengatakan JT sebelumnya diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang. Peristiwa itu terjadi di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, pada 2 September 2023.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak.
“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan,” ujar Yusuf.
JT kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) melalui surat Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024.
Polisi juga menduga JT memiliki peran dalam pencurian senjata api organik milik personel kepolisian pada Februari 2024.
Menurut Yusuf, JT diduga bertugas memantau situasi ketika terjadi pencurian senjata api milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.
“Selain itu JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” katanya.
Masih Didalami Penyidik
Setelah ditangkap, JT dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami peran JT dalam sejumlah tindak pidana yang dikaitkan dengannya.
Yusuf menyebut penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api ilegal.
“Ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api illegal, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Yusuf juga menjelaskan penerapan pasal terhadap perkara yang terjadi pada 2023 harus memperhatikan asas hukum pidana, ketentuan peralihan, serta waktu berlakunya undang-undang.
Karena itu, ketentuan hukum yang akhirnya diterapkan terhadap JT akan ditentukan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta aturan yang berlaku.
“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini,” ujarnya.
Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan JT merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap seorang DPO yang tercatat dalam perkara Polres Puncak.
“Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” kata Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Adarma Sinaga, memastikan proses hukum terhadap JT tetap berjalan di Polres Puncak.
Adarma mengimbau masyarakat tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari aparat serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” pungkas Adarma.
Adapun EW alias KW yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan. Polisi mendalami keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT.
Berdasarkan keterangan awal, EW mengaku sebagai istri JT. Namun, keduanya disebut belum tercatat dalam perkawinan yang sah.