Regional

Amnesty Soroti Kekerasan KKB: Warga Sipil Tak Boleh Jadi Sasaran Konflik

JAKARTA — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras rangkaian pembunuhan dan penyanderaan terhadap warga sipil di Papua. Dalam sepekan terakhir, empat warga sipil dilaporkan meninggal dalam dua peristiwa kekerasan di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang menurut catatan Amnesty melibatkan kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua.

Amnesty menyebut pembunuhan terhadap warga sipil sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip hukum humaniter internasional. Usman menegaskan tidak ada alasan, termasuk motif politik, yang dapat membenarkan pembunuhan, penyiksaan maupun penyanderaan terhadap orang yang tidak terlibat dalam pertempuran.

“Kami mengutuk rentetan pembunuhan keji warga sipil sepekan terakhir di Papua,” kata Usman dalam pernyataan Amnesty International Indonesia, Rabu, 16 September 2026.

Kecaman itu disampaikan setelah terjadinya serangkaian kekerasan yang menimpa warga sipil, mulai dari pembunuhan tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya pada 9 September hingga kematian seorang sopir travel di wilayah yang sama pada 15 September.

Dalam latar belakang pernyataannya, Amnesty menyebut laporan media menyatakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap III Ndugama Derakma menyandera dan menembak mati seorang warga sipil di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada 15 September. Kelompok tersebut menuding korban sebagai bagian dari intelijen militer Indonesia.

Korban kemudian ditemukan meninggal di dalam kendaraan yang terbakar. Penemuan tersebut dikonfirmasi Kepala Penerangan Koops TNI Habema M. Wirya Arthadiguna, sebagaimana dicatat Amnesty dalam keterangan resminya.

Kasus itu terjadi hanya enam hari setelah tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya dibunuh ketika kembali menuju Wamena seusai menjalankan tugas pelayanan masyarakat pada 9 September.

Amnesty menyebut tiga ASN tersebut sebelumnya memberikan bantuan ternak dan penyuluhan peternakan kepada masyarakat. Menurut laporan yang dirangkum Amnesty, TPNPB-OPM Kodap III juga menuding para korban sebagai agen intelijen militer Indonesia.

Tuduhan terhadap para korban tidak menghapus kewajiban pihak yang terlibat konflik untuk melindungi warga sipil. Amnesty menekankan hukum humaniter menetapkan standar minimum perlakuan manusiawi dalam konflik bersenjata, termasuk larangan pembunuhan bermotif politik, penyiksaan, dan penyanderaan.

Bagi Amnesty, rangkaian pembunuhan tersebut menunjukkan semakin besarnya risiko yang dihadapi warga sipil di tengah konflik Papua. Hak untuk hidup, menurut organisasi HAM itu, tidak dapat dikurangi atau diabaikan karena kepentingan politik maupun konflik bersenjata.

Usman memperingatkan konflik Papua tidak boleh berkembang menjadi situasi yang mengakibatkan korban sipil dalam jumlah semakin besar. Ia menilai pembunuhan terhadap warga yang tidak terlibat dalam pertempuran bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan harus diproses melalui mekanisme hukum.

Amnesty Juga Soroti Penyanderaan Perempuan

Selain pembunuhan empat warga sipil di Jayawijaya, Amnesty turut menyoroti penculikan dan penyanderaan sembilan perempuan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 17 Agustus 2026.

Menurut laporan media yang dikutip Amnesty, peristiwa tersebut dikaitkan dengan TPN-OPM Kodap X. Dua dari sembilan perempuan dilaporkan berhasil melarikan diri ketika dibawa kelompok tersebut. Namun, satu di antaranya ditemukan masyarakat dalam kondisi meninggal dunia.

Amnesty menegaskan penyanderaan maupun pembunuhan warga sipil tidak dapat dibenarkan, baik dalam konflik antarnegara maupun konflik bersenjata internal. Organisasi tersebut meminta semua pihak yang terlibat konflik Papua mematuhi hukum humaniter internasional.

Rangkaian kasus itu memperlihatkan warga sipil menghadapi konsekuensi langsung dari konflik: ASN yang menjalankan pelayanan pertanian, sopir angkutan, hingga perempuan dapat berada dalam posisi rentan ketika kekerasan bersenjata terjadi.

Pelaku Harus Diproses Hukum

Amnesty mendesak pemerintah mengusut setiap kasus secara menyeluruh dan membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum yang adil. Menurut Usman, keluarga korban dan penyintas berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta langkah konkret yang dilakukan negara untuk memastikan keadilan.

Amnesty juga meminta langkah pencegahan dilakukan agar pembunuhan dan penyanderaan warga sipil tidak terus berulang.

Namun, organisasi tersebut tidak hanya menyoroti kekerasan kelompok bersenjata. Amnesty menegaskan kewajiban mematuhi hukum humaniter berlaku kepada semua pihak dalam konflik, termasuk aparat negara dan kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua.

Dalam pernyataannya, Amnesty turut mendorong Pemerintah dan DPR RI membuka perundingan damai atau dialog kemanusiaan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Papua. Organisasi itu menilai penyelesaian konflik diperlukan untuk mencegah siklus kekerasan terus menghasilkan korban sipil.

Kecaman Amnesty sekaligus menambah sorotan terhadap rangkaian kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa pekan terakhir. Ketika warga yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat, pengemudi angkutan, dan perempuan menjadi korban pembunuhan maupun penyanderaan, perlindungan terhadap masyarakat sipil menjadi persoalan yang semakin mendesak.

Amnesty menegaskan siapa pun yang bertanggung jawab atas pembunuhan warga harus diproses berdasarkan hukum. Di tengah konflik berkepanjangan, keselamatan masyarakat sipil dan penghormatan terhadap hak hidup tetap menjadi kewajiban yang tidak dapat dikesampingkan atas alasan politik maupun tujuan kelompok tertentu.