Regional

Dua Ladang Berisi 1.347 Tanaman Ganja Dibongkar, OPM Diduga Meracuni Masa Depan Generasi Papua

PEGUNUNGAN BINTANG — Aparat gabungan TNI-Polri membongkar dua ladang berisi 1.347 tanaman yang diidentifikasi sebagai ganja di kawasan hutan sekitar Kampung Siminbuk, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

Operasi pembersihan dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, setelah aparat mendeteksi keberadaan tanaman melalui pemantauan udara menggunakan pesawat nirawak. Seluruh tanaman kemudian dicabut, diamankan, dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pegunungan Bintang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto menduga tanaman tersebut dibudidayakan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap XXV Bintang Timur pimpinan Ananias Ati Mimin atau pihak yang bersimpati kepada kelompok itu.

Jika keterlibatan tersebut terbukti, temuan ini memperlihatkan bahwa ancaman kelompok bersenjata terhadap masyarakat Papua tidak hanya berbentuk penembakan, penculikan, dan intimidasi. Dugaan penggunaan wilayah pedalaman untuk menanam narkotika juga berpotensi merusak kesehatan, pendidikan, dan masa depan generasi muda Papua.

“Kepada seluruh anggota OPM, jangan rusak generasi muda Papua, jangan rusak generasi muda Indonesia dengan bahaya narkoba,” kata Lucky sebagaimana diberitakan ANTARA.

Dua Titik Ladang Ditemukan

Operasi gabungan dipimpin Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Statis RI-Papua Nugini Yonif 734/Satria Nusa Samudra, Letnan Kolonel Infanteri Pono Darmadi.

Sekitar 70 personel dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari Satgas Yonif 734/SNS, Satgas Ketapang, Satgas Rajawali Bais TNI, Satgas Prayudha Mamta, Satgas Korpasgat, Koramil 1715-01/Oksibil, Polres Pegunungan Bintang, Badan Intelijen Negara Daerah, dan Satgas Kasuari.

Di lokasi pertama, aparat menemukan 345 tanaman yang terdiri atas 235 tanaman berukuran besar dan 110 tanaman berukuran kecil. Penyisiran kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua dan menemukan 1.002 tanaman, terdiri atas 741 tanaman besar, 229 tanaman kecil, serta 32 batang tanpa daun.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan tanaman yang ditemukan di kedua lokasi mencapai 1.347 batang. Sebagian tanaman dilaporkan telah mencapai ketinggian sekitar dua meter dan diduga mendekati masa panen. Rincian hasil operasi tersebut dimuat dalam laporan Koran Papua.

Berawal dari Pemantauan Udara

Pengungkapan bermula ketika Satgas Ketapang Bais TNI melakukan pemantauan udara menggunakan pesawat nirawak pada 4 September 2026. Aparat mendeteksi tanaman mencurigakan di kawasan hutan perkebunan yang jauh dari permukiman.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian darat oleh personel Yonif 734/SNS. Pemeriksaan lanjutan pada 6 September 2026 mendeteksi lokasi penanaman kedua.

Aparat selanjutnya menyusun operasi gabungan dengan melibatkan kepolisian agar penanganan barang bukti dan penyelidikan dapat dilaksanakan melalui mekanisme penegakan hukum.

Pono mengatakan koordinasi antarsatuan menjadi faktor penting dalam pengungkapan tersebut. Setelah dihitung dan didokumentasikan, tanaman diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Pegunungan Bintang untuk pemeriksaan serta pemusnahan lebih lanjut. Indonesia Defense melaporkan operasi bermula dari deteksi udara yang dilanjutkan dengan pengintaian darat.

Kogabwilhan III Duga Terhubung dengan OPM

Lucky mengatakan lokasi penanaman yang tersembunyi di kawasan pedalaman diduga dipilih agar aktivitas tersebut tidak diketahui aparat penegak hukum.

Kogabwilhan III menduga ladang itu memiliki hubungan dengan OPM Kodap XXV Bintang Timur pimpinan Ananias Ati Mimin. Aparat juga menduga terdapat ladang serupa di sejumlah wilayah pedalaman yang dibudidayakan anggota kelompok tersebut atau simpatisannya.

Menurut Lucky, dugaan keterlibatan kelompok bersenjata dalam budidaya ganja merupakan kondisi yang tragis. Ketika orang tua di Papua berusaha menjaga anak-anak mereka dari narkotika, pihak tertentu justru diduga menanam zat berbahaya di tanah yang sama.

Budidaya dan peredaran narkotika dapat memperburuk situasi sosial di wilayah yang telah menghadapi persoalan keamanan. Narkotika berpotensi memicu ketergantungan, kejahatan, putus sekolah, gangguan kesehatan, serta hilangnya produktivitas generasi muda.

Apabila terbukti dilakukan OPM atau jaringannya, budidaya ganja tersebut menunjukkan tindakan yang bertolak belakang dengan klaim memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua. Menjerumuskan generasi muda ke dalam bahaya narkotika bukanlah perjuangan, melainkan kejahatan yang mengancam masa depan orang asli Papua.

Perlu Dibuktikan melalui Proses Hukum

Meskipun Kogabwilhan III menyampaikan dugaan keterlibatan OPM Kodap XXV Bintang Timur, aparat belum mengumumkan tersangka maupun bukti terbuka mengenai kepemilikan kedua ladang tersebut.

Karena itu, hubungan antara ladang ganja dan kelompok pimpinan Ananias Ati Mimin masih harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian, pemeriksaan saksi, pengujian tanaman, penelusuran pengelola lahan, serta pencarian kemungkinan jaringan distribusinya.

Penyelidikan juga diperlukan untuk mengetahui tujuan penanaman, pihak yang membiayai, dan apakah hasil budidaya akan diedarkan kepada masyarakat atau digunakan sebagai sumber pendanaan kelompok bersenjata. Tidak satu pun kemungkinan tersebut dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti hukum.

Hingga naskah ini disusun, belum ditemukan tanggapan dari OPM atau TPNPB mengenai tuduhan Kogabwilhan III. Hak jawab pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Temuan dua ladang tersebut menjadi peringatan bahwa perlindungan masyarakat Papua tidak cukup hanya dilakukan melalui pengamanan dari serangan bersenjata. Negara juga harus memutus peredaran narkotika, melindungi anak-anak, dan memastikan tanah Papua tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang menghancurkan masa depan penduduknya.